Dipublikasikan 06/11/2023

Salat Tarawih: Pembahasan Singkat


Salat tarawih adalah salat sunnah dalam rangka qiyamul lail yang dilakukan di bulan Ramadhan. Salat ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’alaa.

Secara bahasa tarawih artinya istirahat. Hal ini dikarenakan saat melaksanakan salat tarawih empat raka’at, ada istirahat sejenak. Dan apabila dilakukan lebih dari 11 raka’at, maka tiap 4 raka’at, melakukan istirahat sejenak.

Dalil-dalil Salat Tarawih

عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan salat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759]

وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan salat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan salat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759]

Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ

Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir salat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau salat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian salat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya salat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali saalat fardhu.” (HR. Bukhari, no 7290)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Dasar Hukum dalam Fiqih Islam

Dasar hukum Salat Tarawih dalam fiqih Islam adalah sebagai berikut:

1. Sunnah Mu’akkadah

Salat Tarawih adalah salah satu dari sunnah mu’akkadah, yang berarti sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ini berarti bahwa melaksanakannya melaksanakan salat ini sunnah yang sangat ditekankan. Ini dikutip dari pendapat Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni.

2. Sunnah

Para ulama mengatakan salat tarawih hukumnya adalah sunnah. Sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam mengerjakannya pada tiga malam, kemudian tidak mengerjakannya, karena takut diwajibkan oleh Allah Subhanahu wata’alaa. Maka dari situ para ulama menyimpulkan hukumnya adalah sunnah.

Catatan Tentang Salat Tarawih

Salat tarawih biasa disebut qilamul lail atau qiyam ramadhan. Salat ini pada dasarnya adalah salat tahajud yang dilakukan di bulan ramadhan, tetapi dilakukan di awal waktu. Berbeda dengan salat tahajud yang lebih afdhol dilakukan pada tengah malam atau sepertiga malam terakhir.

Barangsiapa yang salat tarawih bersama imam, maka akan dicatat salat semalam suntuk.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” [HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

Jumlah raka’at pada salat tarawih tidak terbatas. Ini sebagaimana yang disepakati oleh para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah berapa raka’at yang disebut afdhal apakah 11, 13, atau 21 raka’at. Adapun jumhur ulama berpendapat salat tarawih itu 21 raka’at.

Perlu diingat juga salat tarawih dilaksanakan setelah salat Isya’. Apabila ketinggalan atau terlewat salat tarawih, maka dianjurkan untuk melakukannya pada siang hari. Namun, di siang hari salat dilakukan tanpa salat witir.

Para ulama juga berbeda pendapat apakah salat witir masuk ke dalam salat tarawih ataukah terpisah. Namun, berdasarkan pendapat jumhur ulama, salat witir termasuk kepada salat tarawih.

Hendaknya memulai qiyamul lail dengan dua raka’at ringan. Sebagian ulama mengatakan 2 raka’at ini adalah salat istiftah. Meskipun begitu tidak ada dalil khusus yang menyebutkan salat ini adalah salat istiftah atau salat pembuka. Ini hanya istilah dari para ulama saja untuk menunjukkan kalau dua raka’at salat tarawih dilakukan dengan dua raka’at yang ringan.

Kemudian juga, tidak diperkenankan umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaksanakan salat semalam suntuk. Hal ini sebagaimana kisah dalam sebuah hadits:

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوْتِ أزْوَاجِ النَّبِيِّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا، وَقَالُوْا: أَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ وَقدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأُصَلِّيْ اللَّيْلَ أَبَداً، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ أَبَداً وَلَا أُفْطِرُ، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَداً فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Dari Anas Radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu setelah mereka diberitahukan (tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), mereka menganggap ibadah Beliau itu sedikit sekali. Mereka berkata, “Kita ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan ampunan atas semua dosa-dosanya baik yang telah lewat maupun yang akan datang.” Salah seorang dari mereka mengatakan, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Lalu orang yang lainnya menimpali, “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa terus menerus tanpa berbuka.” Kemudian yang lainnya lagi berkata, “Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya.”
Kemudian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka, seraya bersabda, “Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allâh! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka (tidak puasa), aku shalat (malam) dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” [Hadits diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 5063); Muslim (no. 1401); Ahmad (III/241, 259, 285); An-Nasâ-i (VI/60); Al-Baihaqi (VII/77); Ibnu Hibbân (no. 14 dan 317-at-Ta’lîqâtul Hisân); al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 96)]

Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Sebagaimana hadits berikut:

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Maka apabila engkau takut masuk waktu subuh, hendaklah melakukan witir satu rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1137 dan Muslim, no. 749]

Kesimpulan

Demikian uraian singkat tentang salat tarawih. Salat tarawih pada dasarnya seperti salat tahajud yang dilakukan di bulan ramadhan, dengan beberapa perbedaan semisal dilakukan di awal waktu dan paling utama berjama’ah. Kemudian juga barang siapa yang salat bersama imam sampai selesai, maka akan dihitung seperti salat semalam suntuk. Salat ini hukumnya sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Tidak ada batasan raka’at dalam melaksanakannya, hanya para ulama berselisih pendapat terhadap berapa raka’at yang lebih afdhal.

Salurkan sedekah Anda melalui Sedekah Listrik. Sedekah Listrik mengajak Anda untuk menyalurkan sebagian rezeki Anda kepada masjid, mushola, lembaga sosial ataupun lembaga pendidikan. Sedekah Listrik Semudah itu Menerangi.


Baca Artikel Lainnya

Hapus informasi Pengguna

Cara Menghapus Akun dan Data Anda Untuk meminta penghapusan akun […]

sedih dan galau Sedih dan Galau

Sedih dan Galau adalah hal yang wajar bagi manusia. Kehidupan […]

utsman bin affan Mengenal Sosok Utsman bin Affan

Utsman bin Affan, seorang sahabat terkemuka dan Khalifah kedua dalam […]