Dipublikasikan 23/04/2021

Orang-orang yang Boleh Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadan


(Foto oleh Abdullah Ghatasheh viaPexels)

Berpuasa pada bulan Ramadan termasuk ke dalam rukun Islam, dan hukumnya adalah wajib bagi setiap orang atau fardhu ‘ain.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Q.S. Al- Baqarah:183).

Namun, ada orang-orang yang boleh tidak berpuasa, yaitu:

Anak kecil

Anak kecil, atau orang yang belum akil baligh tidaklah wajib untuk berpuasa. Anak kecil belum dihitung amal perbuatan buruk dan baiknya.

Tanda bahwa seseorang sudah akil baligh adalah keluar mani untuk laki-laki, dan haid untuk perempuan.

Jika tanda-tanda ini belum kunjung muncul, maka ia ditetapkan baligh berdasarkan usia. Dalam hal ini, terdapat beberapa perbedaan penetapan. Mazhab Syafii dan Hambali menetapkan usia 15 tahun sebagai usia baligh untuk laki-laki dan perempuan. Mazhab Hanafi menetapkan usia 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Sedangkan mazhab Maliki memberi batasan usia baligh yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Apabila sudah akil baligh, ia tidak diwajibkan untuk mengganti atau membayar puasanya.

Gila

Orang gila tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa pun, maka puasanya tidak sah.

Apabila orang gila ini sembuh dari gilanya, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti atau membayar puasanya.

Sakit

Orang yang berada dalam kondisi sakit atau lemah dan merasa tidak mampu berpuasa, dan jika ia melanjutkan puasanya maka akan dapat membahayakan dirinya (berdasarkan kata dokter atau pengalaman), maka ia boleh membatalkan puasa.

Orang sakit yang masih ada harapan sembuh wajib untuk mengqodho apabila ia sembuh, dan tidak wajib untuk membayar fidyah.

Apabila menurut keterangan dokter sulit rasanya untuk sembuh, maka ia tidak wajib untuk mengqodho, melainkan wajib untuk membayar fidyah terhadap setiap hari yang ia tinggalkan dengan makanan pokok sebanyak 1 mud (sekitar 6,7 ons) dan diberikan kepada fakir miskin.

Orang tua

Orang yang sudah berumur tua (lanjut usia) diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Orang nan lemah ini tidak diwajibkan untuk mengqodho puasa, namun wajib membayar fidyah yaitu sebanyak 1 mud (sekitar 6,7 ons) kepada fakir miskin.

Orang dalam perjalanan (musafir)

Orang yang berada dalam perjalanan jauh (setidaknya 84 km) boleh untuk meninggalkan puasa. Dengan catatan bahwa pada saat subuh ia harus sudah berada di perjalanan, dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (batas kecamatan).

Orang yang bepergian jauh (musafir) hanya wajib mengqodho puasa, dan tidak wajib untuk membayar fidyah.

Hamil

Wanita hamil yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, karena khawatir akan keadaan dirinya dan janin, maka boleh tidak berpuasa. Dalam hal ini, berkonsultasilah kepada dokter terlebih dahulu.

Wanita hamil wajib mengqodho puasa apabila ia khawatir akan keselamatan dirinya sendiri atau ia khawatir akan keselamatan dirinya dan diri janinnya.

Namun, wanita hamil wajib mengqodho dan membayar fidyah jika ia khawatir akan keselamatan akan keselamatan janinnya saja.

Menyusui

Serupa dengan wanita hamil, wanita yang menyusui juga tidak diwajibkan untuk berpuasa apabila puasanya berisiko terhadap kesehatan diri sendiri atau bayi yang disusui.

Sama pula halnya dengan wanita hamil, wanita menyusui wajib mengqodho puasa apabila ia khawatir akan keselamatan dirinya sendiri atau ia khawatir akan keselamatan dirinya dan diri bayinya.

Namun, wanita menyusui wajib mengqodho dan membayar fidyah jika ia khawatir akan keselamatan akan keselamatan bayinya saja.

Haid

Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan untuk berpuasa, malah justru dilarang untuk berpuasa.

Wanita haid hanya wajib untuk mengqodho puasa, dan tidak wajib membayar fidyah.

Nifas

Serupa dengan wanita yang sedang haid, wanita nifas juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan wanita nifas dilarang untuk berpuasa.

Wanita nifas hanya wajib untuk mengqodho puasa, dan tidak wajib membayar fidyah.

Demikianlah orang-orang atau kondisi-kondisi yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Selain daripada ini maka diwajibkan untuk berpuasa.

Tags:

Baca Artikel Lainnya

Hapus informasi Pengguna

Cara Menghapus Akun dan Data Anda Untuk meminta penghapusan akun […]

sedih dan galau Sedih dan Galau

Sedih dan Galau adalah hal yang wajar bagi manusia. Kehidupan […]

utsman bin affan Mengenal Sosok Utsman bin Affan

Utsman bin Affan, seorang sahabat terkemuka dan Khalifah kedua dalam […]