Dipublikasikan 14/04/2021

Hal-hal yang Membatalkan Puasa


(sumber gambar: freepik)

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar shodiq
(masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib). Puasa
berkaitan dengan tiga masalah pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia, yaitu
menahan diri dari lapar dan dahaga; menahan diri dari hubungan seksual; dan menahan diri
dari penglihatan, pendengaran, serta ucapan-ucapan yang tidak baik atau tidak wajar.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh
Menelan makanan dan minuman yang dilakukan dengan sengaja dan sadar bahwa ia sedang
puasa termasuk membatalkan puasa. Menelan ludah tidak membatalkan puasa, dengan
catatan ludah tersebut masih berada di dalam rongga mulut dan tidak bercampur dengan yang
lain.
Apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Batasan dalam hidung adalah bagian yang jika
kita memasukkan air dan terasa panas (tersengak), maka di situlah batasnya, yaitu hidung
bagian atas yang dekat dengan mata. Memasukkan jari ke dalam hidung bagian bawah untuk
membersihkan kotoranya tidak akan membatalkan puasa.
Lalu, apakah membersihkan kotoran telinga dapat membatalkan puasa? Pada telinga,
batasannya adalah sampai ke bagian yang bisa dijangkau oleh jari. Akan tetapi jika
memasukkan sesuatu yang melebihi jangkauan jari seperti korek kuping atau air, sebagian
besar ulama berpendapat ini akan membatalkan puasa.
Ada pendapat yang berbeda, yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali
dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”. Akan
tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu
pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan
puasa.
Begitu juga saat bersuci atau istinja’, maka berhati-hatilah dan jangan memasukkan jari hingga
ke lubang bagian dalam.

Muntah dengan sengaja
Seseorang yang sengaja muntah, seperti mencari bau busuk lalu diciumi hingga muntah, atau
memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, maka puasanya batal. Namun, jika muntah
itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, maka puasanya tidak batal.

Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak
diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib
mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

Bersenggama
Melakukan hubungan seksual itu dapat membatalkan puasa. Selain harus mengganti puasanya
di kemudian hari, puasa yang batal karena bersenggama juga dikenakan kafarat dengan
memerdekakan budak. Atau jika tidak mampu, mesti puasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu juga, maka harus memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat
makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Keluar mani dengan sengaja
Maksudnya adalah dengan sengaja mencari sebab keluarnya mani. Contohnya ketika dia tahu
kalau dia menyentuh pasangannya maka akan keluar mani, maka ini akan membatalkan puasa.
Namun jika dalam konteks mimpi basah, maka ini tidak akan membatalkan puasa karena terjadi
dengan tidak sengaja.

Hilang akal
Hilang akal dapat terbagi menjadi tiga, yaitu gila, mabuk dan pingsan, serta tidur. Puasa
seorang yang gila tidaklah sah, dan orang gila sebetulnya juga tidak wajib berpuasa. Sengaja
mencium sesuatu yang telah diketahui dapat menyebabkan mabuk dan pingsan akan
membatalkan puasa. Namun, tidak akan membatalkan puasa jika menjadi mabuk atau pingsan
ketika dia tidak mengetahui kalau sesuatu yang dilakukannya akan menyebabkan mabuk atau
pingsan. Kecuali jika berlangsung seharian penuh dan ia tak kunjung sadar. Sementara tidur
tidaklah membatalkan puasa.

Haid / Melahirkan / Nifas
Haid akan membatalkan puasa walaupun terjadi pada detik-detik menjelang berbuka puasa.
Begitu juga dengan perempuan yang melahirkan atau keguguran. Nifas juga membatalkan
puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah
nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa, dan ternyata pada saat ia
berpuasa itu darah nifasnya datang, maka saat itu puasanya batal.

Murtad
Murtad atau keluar dari Islam akan membatalkan puasa. Misalnya ada orang sedang berpuasa
tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada
orang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.

Itulah hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Sejatinya berpuasa mendidik manusia agar
mampu mengendalikan hawa nafsu, supaya pada akhirnya kita dapat mencapai derajat taqwa.

Tags:

Baca Artikel Lainnya

Hapus informasi Pengguna

Cara Menghapus Akun dan Data Anda Untuk meminta penghapusan akun […]

sedih dan galau Sedih dan Galau

Sedih dan Galau adalah hal yang wajar bagi manusia. Kehidupan […]

utsman bin affan Mengenal Sosok Utsman bin Affan

Utsman bin Affan, seorang sahabat terkemuka dan Khalifah kedua dalam […]